Skip to main content

Raga dan Jiwa Kebangsaan Indonesia: Sebuah Refleksi pada bulan Pahlawan.

Sumber Foto: Tirto.Id
Oleh:
Ida Bagus Gde Yudha Triguna dan Arya Suharja*.
(Denpasar 2006, Refresh di Bulan Pahlawan, 2019).

Implementasi konsep negara kebangsaan tidak pelak lagi mengalami ujian terberat dalam perjalanan sejarah. Proses pembaruan sistem sosial-politik dan dinamika infrastruktur kemasyarakatan dari otoritarian-birokratis menuju masyarakat madani yang demokratis sedang berlangsung. Demokrasi dieja mulai dari huruf yang paling awal. Risiko dan biaya sosial politik yang harus ditanggung tidak kecil. Otonomi daerah yang sebelumnya menjadi lip servis semata, kini mengemuka dengan berbagai tafsir, dan bagi daerah  menjadi tuntutan mutlak; juga tuntutan status daerah khusus, berdirinya propinsi-mandiri, bahkan  propinsi yang kaya sumber alam terang-terangan ingin ‘memerdekakan-diri’. Dimulai dari Aceh – propinsi yang berjasa bagi terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) -- hingga Irian Jaya yang menjadi bagian NKRI melalui referendum yang disaksikan PBB-pun menginginkan kemerdekaan. Bahkan, Timor Timur sudah merdeka karena tawaran dua opsi kontroversial oleh Pemerintah.

Semuanya itu  berujung pada satu hal: kerusuhan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Ini berarti ancaman desintegrasi bagi NKRI. Nasionalisme yang selama Orde Baru menjadi bak senjata pamungkas-beku, dicairkan, dihidupkan semangatnya, dan penafsiran yang tunggal dipertanyakan kembali oleh kekuatan masyarakat. Untuk menghindari bubarnya Indonesia, wacana federalisme – sebagai wujud kompromi intelektual -- pun dimunculkan, dicari akar-akar historisnya, disistematisasikan argumennya, diaktualisasikan dalam kekinian serta dispekulasikan sebagai suatu bentuk negara bagi masa depan bangsa Indonesia. Tepatnya – menurut YB Mangunwijaya -- seratus tahun setelah Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, yaitu tahun 2045. Federalisme, menurut para pendukungnya, menjadi jalan akhir bagi penyelesaian konflik yang ada dalam NKRI. Dengan demikian, bentuk negara kesatuan — dalam tataran wacana — memiliki antitesis dalam perjalanan bangsa ke depan. Ketika thesis negara kesatuan dinilai oleh beberapa pihak dianggap gagal membawa bangsa ini ke arah kemaslahatan, maka alternatif lain pun ditampilkan: negara federasi. Asumsi yang dikemukakan oleh penganjur federalisme, diantaranya: secara positif  dianggap mampu mengakomodasi keanekaragaman sosial-kultural masyarakat dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah untuk memajukan daerah, dan secara negatif mampu meminimalkan intervensi kekuasaan yang  government centered sekaligus mencegah intervensi total kekuatan militer  yang selama ini dianggap justru kontra-produktif bagi ketenteraman masyarakat. Ujian terhadap Negara Kebangsaan kita ditambah lagi dengan konflik elit politik yang tak kunjung reda. Oleh karenanya wacana kebangsaan sangat relevan untuk dijadikan kajian reflektif. 

Dalam suatu sistem, termasuk sistem kenegaraan, tersedia nilai-nilai maupun norma-norma bagi penyesuaian dan penyelesaian konflik yang terjadi di dalamnya.  Setidaknya sendi-sendi dasar bangun negara-kebangsaan – sebagai satu pilihan oleh Bapak Bangsa -- sarat dengan nilai-nilai implisit yang dalam sejarah perjalanan bangsa menjadi perekat dan telah memperkaya pengalaman bangsa ini dalam melakoni dialektika sejarah. 

Ketika proses transformasi membawa warga bangsa pada masa transisi yang kritikal, sesungguhnya acuan nilai tidak dapat ditemukan hanya pada instrumen yuridis atau hukum positif yang lebih menekankan kepastian hukum serta kestabilan tatanan daripada tujuan hukum untuk menjamin keadilan.  Tatkala ‘supremasi hukum’ dicetuskan sebagai salah satu spirit Reformasi, segera saja warga bangsa menghadapi kenyataan bahwa produk-produk hukum yang hendak dijadikan sandaran  telah begitu luas terkontaminasi kepentingan kekuasaan. Warga bangsa tidak dapat dibiarkan terus-menerus berada dalam kegamangan dan ketidakpastian, melainkan diantarkan kepada kesadaran terhadap nilai-nilai bersama yang patut dijunjung tinggi, serta perlunya waktu untuk mematangkan proses menuju tatanan baru yang lebih baik.

Tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang demokratik serta egaliter tidak menafikan, bahkan memerlukan dasar-dasar kehidupan kebudayaan yang pluralistik, dalam dimensi statis maupun dinamisnya.  Warga bangsa patut menilai dan menyegarkan penafsiran terhadap perjalanan sejarahnya, termasuk sejarah kontemporer, yaitu kurun yang baru saja dilaluinya dan sedang diusahakan penyelesaiannya, menuju keseimbangan baru yang diperlukan untuk meneruskan kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.   

Kesinambungan dalam Perubahan

Para Bapak Bangsa pendiri Republik ini telah melaksanakan teks Proklamasi Kemerdekaan yang mengamanatkan bahwa “hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.  Namun sejarah menunjukkan bahwa peralihan dari cara hidup bangsa terjajah ke cara hidup bangsa merdeka ternyata membutuhkan waktu yang sangat lama. Oleh karenanya, persoalan besar yang dihadapi bangsa Indonesia ialah bagaimana menyusun bentuk negara dan sebisa mungkin mengakomodasikan kehidupan baru dalam alam kemerdekaan. Bagaimana warga bangsa harus berlaku sebagai manusia yang bebas, dan bagaimana menghayati kebebasan itu.  

Jawaban terhadap persoalan ini tentulah tidak dapat dijawab “dalam tempo sesingkat-singkatnya”. Untuk itulah diperlukan upaya-upaya bersama “mencerdaskan kehidupan bangsa” dengan membuka perspektif-perspektif pemikiran untuk menuju kehidupan berbangsa yang lebih baik Dalam perspektif perjalanan budaya bangsa menjawab pertanyaan besar di atas bisa dikatakan sebagai suatu “perintah historis”, yaitu upaya untuk mencari format dan sosok budaya yang akan lebih mampu dan efektif dalam menjawab tantangan ekonomi serta kebudayaan yang dihadapkan kepadanya oleh statusnya sebagai kawasan jajahan negara-negara barat. Ini berarti, implikasi pernyataan politik kemerdekaan bangsa adalah transformasi budaya bangsa. 

Transformasi dibayangkan sebagai proses pengalihan total dari suatu bentuk menuju sosok baru yang hendak dimapankan. Transformasi dapat dibayangkan sebagai proses yang lama, bertahap-tahap atau dapat pula digambarkan sebagai suatu titik balik yang cepat. Dalam  kehidupan bermasyarakat proses transformasi budaya senantiasa mengandung dua hal yang paradoksal namun selalu berusaha disintesakan: kesinambungan dan perubahan. Kesinambungan dan perubahan berasal dari khazanah ilmu sosial. Prinsip ini mengandaikan adanya ketidakmampuan masyarakat atau bangsa membongkar sama sekali mosaik anyaman budaya yang telah terbangun dalam kurun waktu yang sangat lama. Namun di lain pihak dalam proses perkembangan masyarakat terjadi kecenderungan penilaian oleh masyarakat itu sendiri bahwa kebudayaannya dirasa tidak cukup mampu untuk menjawab tantangan zaman, maka ia cenderung untuk membongkar sama sekali mosaik anyaman serat-serat budaya tersebut. Singkat kata: akan selalu ada unsur-unsur kesinambungan dalam proses perubahan.  Sintesa yang mampu dicapai dan niscaya terus diperbarui keseimbangannya itulah dirumuskan sebagai kesinambungan dalam perubahan. 

Bangun negara-kebangsaan yang sedang berlaku hingga kini di wilayah Republik Indonesia dalam perspektif budaya merupakan bentuk dialog kreatif para Bapak Bangsa  dengan kebudayaan barat selama bertahun-tahun. Dialog kreatif antara kebudayaan Timur yang komunal, dan magis-religius dengan kebudayaan Barat yang sekuler-rasional. Dari sisi politis bangun negara kebangsaan juga menyiratkan adanya spirit nasionalisme yang egaliter bagi kehidupan bernegara dan berbangsa. Spirit nasionalisme yang dicetuskan oleh Bapak Bangsa adalah rasa senasib dan sepenanggungan terhadap kondisi bangsa yang sedang terjajah, sehingga diperlukan kebersamaan – dengan mengesampingkan perbedaan suku, ras, golongan dan agama – untuk mencapai kemerdekaan. Ini berarti, konsep nasionalisme yang diperkenalkan pada waktu itu mendapat pemaknaan yang lebih dalam dibandingkan dengan konsep nasionalisme pra-Perang Dunia II yang berbasis pada persamaan genetik, atau superioritas-ras. Dalam lingkup politik internasional nasionalisme pra-Perang Dunia II adalah nasionalisme  yang mensyaratkan adanya persamaan suku atau ras dan negara menjadi instrumen suprematif ras. Hal mana nampak, misalnya pada Inggris Raya (“British rule the waves”), Nazisme Jerman, Fasisme Italia, ataupun supremasi Dai Nippon “Cahaya Asia”.     

Kebudayaan barat yang sekuler-rasionalistik masuk dalam wilayah budaya bangsa Indonesia melalui jalur perdagangan dengan semangat nasionalisme atas dasar superioritas-ras. Mereka datang untuk merebut sumber-sumber ekonomi, menekankan monopoli atas hak perdagangan rempah-rempah dan menguasai jalur perdagangan tersebut. Kerajaan-kerajaan di kawasan Nusantara beserta para pengusaha perdagangan rempah berhadapan dengan kekuatan yang belum pernah mereka kenal. Para pedagang Eropa tersebut datang dengan armada perang, dengan meriam, dengan bedil dan dengan organisasi perdagangan yang rumit. Dengan demikian, dialog budaya bangsa dengan budaya barat lewat Inggris, Portugis, dan Belanda sejak awal merupakan dialog yang tidak seimbang De facto budaya bangsa tidak siap menghadapi budaya Eropa, yaitu suatu budaya yang tumbuh historis sejak Renaissance dan sedang menyiapkan suatu budaya industri yang kelak menjadi basis paradigma modernitas dunia. 

Karakteristik transformasi budaya bangsa dalam hubungannya dengan pengaruh budaya barat berlangsung tidak dalam keseimbangan, dan berbeda  dengan transformasi budaya bangsa dengan kebudayaan sebelum budaya barat masuk ke wilayah budaya bangsa yang berciri penetration pacifique. Sebelum budaya barat masuk ke wilayah budaya-bangsa dengan nasionalisme-genetik, transformasi budaya bangsa dengan budaya Budha, Hindu dan Islam masuk secara penetration pacifique, perembesan secara damai lewat perdagangan. Hal inilah yang memungkinkan Sriwijaya, Mataram I, Kediri, Singasari, dan Majapahit bernafas agak lega untuk merumuskan tranformasi budayanya. 

Tuntutan idiom budaya Belanda yang menekankan rasionalitas, efisiensi dan produktivitas ditambah dengan keserakahan sistem kolonialisme telah tidak memberi ruang sama sekali kepada para elit budaya-bangsa untuk menanggapinya secara kreatif. Bahkan para elit budaya-bangsa telah membuat akomodasi dengan mendudukkan diri mereka sebagai bagian instrumental dari roda birokrasi pemerintah Hindia-Belanda. Maka timbullah apa yang dinamakan dengan beambtenstaat, yaitu suatu “negara” yang apolitik, yang terutama akan mengandalkan dinamikanya pada birokrasi dan tidak pada kekuatan politik yang hidup dalam masyarakat. Proses budaya ini melahirkan budaya kiat memerintah, suatu statecraft dari sosok budaya Mataram di Jawa menuju kiat memerintah suatu beambtentaat, negara pangreh praja atau negara birokrasi. Dalam negara birokrasi ini, di satu sisi perangkat-perangkatnya bisa dikatakan modern namun di lain pihak pemerintahan tradisional yang indirect-rule dapat dipertahankan. Singkat kata, beambtenstaat Hindia Belanda adalah suatu transformasi budaya yang diciptakan dan dipaksakan oleh Belanda terhadap seluruh kawasan budaya bangsa. 

Bersamaan dengan diberlakukannya beambtenstaat, Belanda juga mengintroduksikan sistem pendidikan klasikal cara Barat untuk menghasilkan tenaga-tenaga untuk menempati kursi-kursi kosong di dalamnya. Pengaruh pendidikan dengan cara klasikal barat ini memberikan pengaruh berbeda dari apa yang distrategikan oleh Belanda, yaitu “cukup Belanda, tetapi cukup Indonesia”. Di satu sisi pengaruh pendidikan itu menimbulkan afirmasi diri, bahwa peserta-didik memiliki “previleged”, dengan sekolah menengah atas hingga universitas, sementara di lain pihak mereka juga menyadari bahwa mereka adalah satu minoritas kecil sedangkan mayoritas dari penduduk negerinya tidak menikmati kesempatan pendidikan seperti mereka. Lebih jauh lagi, mereka membuka perspektif yang lain tentang makna “maju” atau “kemajuan” yang berbeda dengan orientasi maju yang digariskan oleh beambtenstaat
Pada fase nilai budaya Budha, Hindu dan Islam dihidupkan, bahkan dikonfrontasikan dengan nilai-nilai yang terdapat sistem pendidikan Barat: dibukalah dialog budaya. Setidaknya sesudah perang usai dan sesudah sosok beambtstaat itu jelas, ditambah akibat dari pengaruh kaum liberal Belanda yang melancarkan politik etis yang melaksanakan pendidikan gaya barat, anak bangsa mendapat kesempatan yang agak tenang untuk memahami idiom barat tersebut. Dengan kata lain, perasaan senasib-sepenanggungan sebagai sesama bangsa terjajah tersemai sebagai initi spirit yang kemudian bermuara kepada isi serta bentuk, jiwa dan raga kebangsaan Indonesia ke depan. 

Konsepsi Negara Kebangsaan dengan demikian menjadi spirit utama dalam pembentukan NKRI yang dinahkodai oleh Soekarno dkk. Pada era selanjutnya dari perkembangan spirit Negara Kebangsaan ini terjadi transformasi sosiologis menyangkut peran stateman Republik muda ini. Konflik sipil-militer menjadi kategori baru dalam interpretasi spirit negara-kebangsaan. Pada era akhir 50-an interpretasi militer atas konsep negara kebangsaan dominan hingga menjelang era reformasi. Jadi dalam kurun waktu itu sosok negara menampilkan diri sebagai interpretator tunggal atas makna kebangsaan. Bersamaan dengan itu masyarakat sebagai basis utama kebangsaan ‘dilemahkan’ secara sistemik dan dengan teknik penyeragaman atas nama persatuan.     

Konsep negara- kebangsaan menjadi jawaban atas “perintah historis” sekaligus tesis dari dialektika magis-religius Timur dan sekuler-rasionalistik Barat bagi kawasan kepulauan Nusantara yang selama penjajahan Belanda tidak terlaksana. Negara kebangsaan adalah suatu produk transformasi budaya sebagaimana dicontohkan pada perjalanan budaya bangsa dalam menerima pengaruh Budha, Hindu dan Islam. Tentu saja bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai ‘raga’-nya, dilatarbelakangi oleh pergulatan pemikiran yang panjang dan alot. Konsep Negara-Kebangsaan Indonesia adalah kristalisasi pemikiran yang menempatkan kebudayaan timur dan kebudayaan barat saling berhadap-hadapan. Tonggak-tonggak pemikiran negara kebangsaan dapat dilihat dari Sumpah Pemuda (1928), Polemik Kebudayaan antara STA dan Sanoesi Pane, DR Soetomo; serta pidato Soekarno tentang  Panca Sila.  Namun demikian kesinambungan pemikiran dalam transformasi budaya tetap tampak. Para pemikir dan penggerak politik lewat penjelajahan dan konfrontasi pemikiran mereka menyimpulkan bahwa transformasi budaya dalam sosok fisik budaya-bangsa, dalam wadah budaya bangsa, adalah mentransformasikan beambtenstaat Hindia Belanda menjadi suatu negara kebangsaan yang berbentuk republik kesatuan. 

Secara eksplisit disebutkan dalam risalah sidang-sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan dari 10 sampai 16 Juli 1945 bahwa negara kesatuan republik Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke adalah konsep negara kebangsaan, suatu nation state, yang menyatakan kondisi riil dari geografi, geopolitik dan geoekonomi dari kepulauan ini. Kebangsaan Indonesia merupakan gambaran psikis penduduk yang meliputi dari Sabang sampai Merauke yang memiliki persamaan nasib sebagai bangsa terjajah dan kehendak bersatu sebagai satu Bangsa; sedangkan wadah negara yang diperlukan untuk mencapai cita-cita untuk mencapai kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dirumuskan dalam dialog yang terbuka, dewasa, sangat intens dan mengesankan. Nasionalisme yang dikumandangkan kepada dunia adalah kesepakatan untuk bersatu dalam negara kesatuan berbentuk republik yang bernama Indonesia, atas dasar spirit untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan menghapuskan penjajahan atas manusia lain.  Semboyan “Sekali Merdeka, Tetap Merdeka” menegaskan makna Kemerdekaan yang bersifat einmalig, sekali untuk selamanya, sekaligus maknanya sebagai hak yang asasi dan yang harus terus diperjuangkan, tidak taken for granted.  Reformasi, dengan demikian, sepatutnya merujuk semangat Kemerdekaan itu, menghindari kepleset menjadi “Sekali Merdeka, Merdeka sekali”.

Negara-Kebangsaan: Peran Stateman dan Statecraft

Kesepakatan akan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang notabene dilatarbelakangi oleh trauma sejarah “politik pecah-belah dan kuasai” kaum penjajah, tetap mengandung risiko. Di satu pihak, secara eksternal, konsep NKRI ini diuji oleh konfigurasi politik kolonial yang hendak kembali menjajah, dan ini menimbulkan apa yang disebut dengan revolusi fisik. Sedangkan di lain pihak, secara internal kata “kesatuan” itu menjadikan ekspresi nilai budaya dan aspirasi politik yang mempersoalkan kecenderungan sentralistiknya penguasa di pusat, lemahnya kedudukan penguasa di daerah, pengaturan pembagian kekuasaan dan sumber alam mudah dituding dengan stigma separatisme. Kata “kesatuan” menjadi kata yang keramat, sehingga kemungkinan alternatif lain bagi negara kebangsaan tersebut, republik federasi misalnya, tidak terpikirkan, serta-merta dianggap membahayakan integritas negara, dan bila ada kemungkinan ide tersebut muncul segera pula tak bertahan lama sebagaimana halnya yang terjadi pada RIS.  

Untuk menjaga ide NKRI itulah dipergunakan kekuatan militer yang dinilai  andal mengantisipasi ancaman dari dalam dan luar. Dua faktor utama perlu dicatat di sini: pertama secara ideologis militer lahir dengan mengadopsi NKRI -- sebuah konsep dari orang sipil – sebagai doktrinnya, sehingga militer sejak awal terbentuknya terlibat dalam bidang politik.  Masyarakat dan lembaga-lembaga sipil yang ada waktu itu dibiarkan dalam keadaan lemah dan cenderung subordinatif terhadap kekuasaan. Dalam hal ini, keterlibatan militer dalam bidang politik menarik untuk diperhatikan, bahwa militer melahirkan dirinya sendiri. Artinya, mereka tidak diciptakan oleh pemerintah, tidak juga oleh suatu partai politik. Dalam perkembangannya militer – dengan sosok Jendral Soedirman – berusaha untuk tetap mempertahankan otonomi tentara terhadap pemerintah, sebagaimana didemonstrasikan pada perang gerilya 1948 –1949, saat agresi militer Belanda.   

Sementara itu agenda transformasi budaya yang dicanangkan oleh Bapak Bangsa adalah transformasi status NKRI dari negara yang terbelakang ekonominya menjadi negara industri yang modern. Upaya-upaya untuk mencapai status negara industri yang modern dihadapkan pada kendala stratifikasi sosial masyarakat Indonesia peninggalan Belanda yang – sekali lagi – tidak dapat dirubah “dalam tempo sesingkat-singkatnya”.  Pada zaman kolonial Belanda masyarakat Indonesia terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu: kelompok orang-orang Eropa (orang-orang Pemerintahan, pengusaha besar), kelompok orang Cina dan orang Asia lainya (menguasai perdagangan dalam negeri), dan kelompok pribumi (petani miskin). Pemerintah kolonial memandang bahwa kekuatan administrator yang ada di  beambtenstaat  akan menjadi berbahaya kalau mereka juga menjadi kekuatan ekonomi. Karena itu kegiatan ekonomi dipegang oleh orang-orang Belanda dan Cina. Burjuasi pribumi dengan demikian gagal tumbuh di Indonesia. Sebagai gantinya yang muncul di kalangan pribumi adalah kelompok pamong praja di beamtenstaat.  

Ketika Indonesia memperoleh Kemerdekaan, struktur kemasyarakatan kolonial ini masih bertahan, yakni, perusahaan-perusahaan besar, industri dan perkebunan dikuasai oleh pengusaha-pengusaha Belanda, perdagangan dalam negeri oleh orang Cina, sedangkan orang-orang pribumi menjadi petani, ditambah dengan pembesar-pembesar negara. Tapi pembesar-pembesar negara ini tidak mempunyai sumber-sumber ekonomi. Burjuasi pribumi tidak ada, dan usaha untuk membentuknya melalui program Benteng pada tahun 1950-an gagal.

NKRI yang memiliki kekuatan politik baru memperoleh kekuatan ekonominya setelah terjadi nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda (kemudian juga perusahaan-perusahaan Inggris dan Amerika) yang dimulai pada tahun 1957. Perusahaan-perusahaan ini kemudian dikuasai oleh negara, dan dikelola oleh militer. Pada titik ini dimulailah peran militer dalam sektor ekonomi.   Pada tahun yang sama, yaitu 1957, keterlibatan militer dalam politik Indonesia tampil secara formal terbuka setelah diumumkannya keadaan darurat perang. Anggota-anggota militer untuk pertama kalinya masuk ke dalam kabinet, lembaga perwakilan dan administrasi pemerintahan. Di dalam tubuh Angkatan Darat sendiri, terjadi proses sentralisasi dan transformasi yang menciptakan kondisi untuk suatu kepemimpinan yang kohesif dan bertindak sebagai kekuatan politik yang terpadu. Dan pada saat yang sama, Jenderal Nasution menawarkan ide the middle way yang menyatakan keterlibatan aktif militer dalam politik, walau tidak untuk mencari kesempatan mengambil alih pemerintahan.

Pada tahun 1965, peran kaum militer bertambah lagi dengan beralihnya kekuasaan politik ke tangan mereka. Pemerintah yang kemudian dikenal dengan nama pemerintah Orde Baru pada dasarnya merupakan pemerintah yang didominasi oleh kaum militer, yang memiliki sayap politik sipil, menguasai aparat-aparat birokrasi politik dan prasarana ekonomi. Secara tradisional peran militer dan birokrasi sangatlah vital dalam konsep kekuasaan paternalistik. Peran militer yang berlebihan di bidang politk, ekonomi, bahkan melakukan konflik frontal dengan jajaran birokrasi secara diam-diam di satu pihak menjadikan lemahnya infrastruktur dan di pihak lain menjadikan lembaga-lembaga suprastruktur menjadi simbol-simbol tanpa makna bagi perkembangan negara-kebangsaan. Nilai egalitarianisme yang ada dalam konsep NKRI menjadi kabur, ditafsirkan secara sepihak sehingga daya kreatif masyarakat tumpul dan ini membuka jalan bagi intervensi militer dalam pos-pos yang seharusnya diduduki oleh sipil. Tindakan ini menjadi sah atas nama kesatuan. Dalam bahasa awam: begitu kuatnya negara hingga memasuki wilayah yang paling pribadi sekalipun. Implikasi budaya yang ditimbulkan adalah macetnya transformasi-budaya antar berbagai ragam karakteristik budaya yang ada. Ini dapat dipahami dengan politik penyeragaman yang mengatasnamakan kesatuan.

Sementara birokrasi berkembang secara otonom mengikuti gerak penjenjangan secara vertikal. Perkembangan birokrasi bergerak menuju ke arah sakralisasi. Semangat pelaku yang ada didalamnya belumlah sampai pada semangat pelayanan masyarakat. Pelaku-pelaku yang duduk di dalamnya mengidentifikasikan diri sebagai pangreh-praja yang harus dilayani oleh masyarakat sebagaimana yang diwariskan dalam beambtenstaat

Semua gejala, diantaranya kuatnya militer, sakralisasi birokrasi, lemahnya infrastruktur dalam masyarakat dan lemahnya peran lembaga-lembaga suprastruktur sebagai pengendali negara menjadikan negara-kebangsaan secara budaya de facto bercirikan negara otoriter-birokratis. Ciri utama yang memunculkan negara otoriter birokratis adalah sifatnya yang otoriter ditambah sifat kekakuan birokratis. Artinya, segala sesuatu diselesaikan melalui prosedur kantor yang “dingin” dan berbelit-belit.      

Pemberlakuan budaya otoritarian-birokratik di wilayah NKRI menimbulkan bias politik. Oleh karenanya, sistem politik yang diberlakukan menjadi sangat sensitif terhadap ancaman yang justru non-fisik. Ini bisa dimengerti mengingat para aktor yang terlibat di dalamnya bermental pangreh praja, bukan pelayan masyarakat, sehingga sangat sulit ditembus secara fisik. Akibat rentannya sistem politik ini, “luka” dari satu unsur sistem politik berisiko membongkar sistem politik secara keseluruhan. Biaya yang yang harus dibayar untuk merevitalisasikan spirit negara-kebangsaan menjadi sangat besar, yaitu dipertanyakaannya nilai-nilai negara-kebangsaan, sementara nilai-nilai yang baru belum lagi terumuskan. Secara global posisi NKRI terasa tidak menguntungkan. Proposisi yang dapat dijadikan acuan atas fenomena itu bahwa pergulatan politik itu adalah sejarah yang sedang berlangsung, sementara sejarah itu sendiri merupakan kumulasi dari berbagai putusan-putusan politik di masa yang lampau

Kedewasaan untuk Berproses

Secara politis persoalan untuk membangkitkan semangat kebersamaan dalam satu visi menegara serta mengakomodasi berbagai ragam-budaya untuk memperkaya, mempertajam visi kebersamaan itu bukanlah perkara yang bisa diselesaikan dalam satu sentakan gerakan politik. Ia memerlukan waktu untuk menjadi, sebagaimana dicontohkan oleh Bapak Bangsa dalam mentranformasikan produk budaya barat dengan budaya Timur. Demikian pula untuk mengaplikasikan konsep negara-kebangsaan yang sejati dalam integritas NKRI, yaitu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang niscaya terus memerlukan suatu proses pendewasaan. 

Proses adalah fungsi waktu. Sebagaimana idiom salah seorang Bapak Bangsa, bahwa Proklamasi adalah “Jembatan Emas”, dengan dan dalam Kemerdekaan-lah tujuan Bangsa ini hendak dicapai.  Sebagaimana Proklamasi Kemerdekaan tidak jatuh dari langit, Kemerdekaan itu sendiri harus diperjuangkan, tidak semata-mata dengan “mengisi”, melainkan memperbarui terus semangat serta memperjuangkan pengejawantahannya yang tertinggi bagi Bangsa sebagai keutuhan, dan bagi kemanusiaan. Sehubungan dengan ini, bangun NKRI dapat dikatakan memasuki masa akil balik dalam perkembangan sejarah. Oleh karenanya, berbagai konflik yang terjadi hendaknya ditempatkan sebagai ketidakseimbangan antara visi kebangsaan dan wadah untuk mengaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan kita, yaitu negara. 

Institusi negara sebagai organisasi kekuasaan harus diletakkan sebagai raison d’etre, yaitu raga bagi jiwa kebangsaan. Dengan dan melalui negara tujuan-tujuan bersama dalam kehidupan kebangsaan dicapai. Negara harus dikembalikan kepada hakekatnya menjadi penyelenggara kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada titik inilah diperlukan sikap dewasa untuk menempatkan negara sebagai wadah dan kebangsaan sebagai orientasi nilai. Kedewasaan mengandaikan internalisasi suatu prinsip dan sikap hidup, sekaligus respek terhadap pilihan lain yang ada. Kedewasaan ditunjukkan kesanggupan mengungkapkan diri secara tepat, tidak berlebihan, adab dan implisit.  Komunikasi politik yang makin terbuka, lancar, dan matang menjadi prasyarat dalam menumbuhkan kedewasaan dalam interaksi sosial politik. Setiap kekuatan masyarakat, sebagai infrastruktur kehidupan kemasyarakatan, kenegaraan dan kebangsaan sepatutnya membangun fondasi yang kokoh bagi kebangunan masyarakat madani. Masing-masing unsur dari kekuatan masyarakat itu, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pers patut mengembangkan toleransi, di samping mengoptimalkan fungsinya secara lugas.  Setiap kekuatan masyarakat sepatutnya  mengidentifikasi diri sebagai bagian dari tubuh Kebangsaan Indonesia.

“Semangat Indonesia” tanpa monopoli penafsiran, dicari bersama, diperbarui terus-menerus. Misalnya tafsir tentang semangat kekeluargaan dan gotong royong, tafsir searah tentang Pancasila (indoktrinasi), penafsiran sejarah yang “resmi”, mitologisasi peran militer yang “lahir dari rakyat”, “manungalnya ABRI dan rakyat”, dan manipulasi di balik keluhuran nilai kebangsaan harus digantikan dengan wacana intelektual dan komunikasi politik yang sehat dan seimbang mengenai dasar-dasar kehidupan sosial politik yang baru. Intervensi negara dengan melahirkan mitos-mitos yang mengaburkan makna historis negara-kebangsaan berakibat ganda: pertama mengapatiskan masyarakat terhadap proses-proses politik yang sehat dan menafikan proses-proses pencapaian peran politik yang alami dan fair bagi aktor-aktor yang secara sadar masuk  ke dalamnya.

Distorsi peran politik yang masih terjadi dapat diterima untuk sementara sebagai konsekuensi masa transisi, dan segera diakhiri ketika peran politik kenegaraan harus dikedepankan.    Perangkapan fungsi sebagai unsur infrastruktur politik dan unsur suprastruktur politik harus diatur dengan Undang-undang, agar kepentingan Bangsa sebagai keseluruhan tidak dirugikan.  Proses politik seperti rekruitmen politik tidak dapat  dibiarkan terdistorsi, melainkan diupayakan makin fungsional.

Secara strategis langkah-langkah yang perlu diupayakan pertama kali adalah memberi makna secara fungsional terhadap lembaga-lembaga di tingkat suprastruktur kepada masyarakat. Suprastruktur politik, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara sebagai institusi resmi penyelenggara fungsi-fungsi kenegaraan secara normatif bersifat netral dari proses politik mengisi jabatan-jabatan politik. Netralitas diperlukan untuk menjaga integritas dan fungsi serta pelayanan yang menjadi tanggungjawab masing-masing. Langkah berikutnya dalam upaya mengantisipasi distorsi politik adalah persoalan di sekitar rekrutmen politik. Rekrutmen politik dari unsur infrastruktur politik adalah wajar dalam negara demokratis, dan bahkan menunjukkan bahwa kepemimpinan seseorang telah teruji melalui proses politik yang wajar dan konstitusional. Perjuangan parlementer yang dominan pun menunjukkan komunikasi politik serta proses politik telah menjadi organis dan melembaga, sehingga dalam kondisi ini proses politik ekstra-parlementer makin kehilangan relevansi. 

Pejabat-pejabat negara dan elit politik patut mengembangkan statemanship, yaitu watak kenegarawanan, yang loyalitasnya kepada partai dan golongannya berakhir ketika loyalitas kepada negara menjadi tanggung jawabnya. Sehingga dapat ditempatkan secara wajar wilayah tanggung-jawab moral antara aktor-aktor politik di tingkat suprastruktur dan infrastruktur kenegaraan. Distorsi dalam pelaksanaan fungsi jabatan politik yang menuntut kenegarawanan pada tingkat suprastruktur di satu pihak, dan fungsi sebagai eksponen partai yang notabene berfungsi sebagai politisi di tingkat infrasruktur di lain pihak, berpotensi mengakibatkan  pengaburan atau penyalahgunaan fungsi, menimbulkan konflik kepentingan, bahkan melahirkan konflik horisontal di antara pendukungnya.  Dalam hal ini regulasi dan penegakan kode etik perlu disempurnakan melalui peninjauan atas Undang-undang bidang politik dan penegakkan  pranata serta mekanisme kontrol internal lembaga-lembaga negara.

Hal di atas perlu digarisbawahi bersama mengingat watak negatif  kekuasaan (Power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely), maka pengaturan mekanisme check and balance patut memperoleh pengaturan yang rinci dalam  Undang-undang tentang masing-masing lembaga negara.  Undang-undang tentang Lembaga Kepresidenan dan penyempurnaan tata tertib lembaga negara patut memperoleh prioritas utama.

IBG. Yudha Triguna 
Arya Suharja, Sekretaris PD. Bali Gerakan Indonesia Bersatu 


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar